Lembar Evaluasi Diri

Pendidikan

Kurikulum PS dan Perangkat Pembelajaran

Kebijakan

Kebijakan tertulis yang digunakan UPPS FIP IKIP Siliwangi yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS dan kurikulum yang mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka didasarkan pada peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri) dan Surat Keputusan Rektor IKIP Siliwangi yaitu sebagai berikut:


Kebijakan tertulis yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian, dan perbaikan kurikulum PS telah disosialisasikan melalui laman https://ikipsiliwangi.ac.id/kurikulum-bimbingan-konseling/, serta dilaksanakan secara sangat konsisten melalui kegiatan rapat pimpinan, UPPS dan PS. Implementasi kebijakan yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian, dan perbaikan kurikulum PS terlaksana dengan konsisten dengan didasarkan pada peraturan yang ada di IKIP Siliwangi, salah satunya tentang Penyelenggaraan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) IKIP Siliwangi. Implementasi kebijakan kurikulum PS dan perangkat pembelajaran dievaluasi secara berkala untuk mengetahui hasil keterlaksanaan dan keberhasilan kurikulum PS dan Perangkat Pembelajaran, peningkatan efektivitasnya dan untuk pertimbangan pengambilan kebijakan maka diambil langkah tindak lanjut dari hasil evaluasi untuk perbaikan yang lebih baik. Kebijakan tertulis yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian, dan perbaikan kurikulum PS didokumentasikan secara cetak dan digital dengan baik yang dapat diakses dilaman https://ikipsiliwangi.ac.id/program-study/bimbingan-konseling/ 

Pelaksanaan

Kurikulum PS

Kurikulum PS Bimbingan dan Konseling FIP IKIP Siliwangi telah mencerminkan VMTS PS yaitu “Menjadi Penyelenggara Bimbingan dan Konseling yang Berlandaskan pada Konsep Filosofis, Psikologis, Sosial-Budaya, Asesmen dalam Memahami Perilaku, Masalah, dan kebutuhan Individu, yang berbasis Multikultural; Penggunaan ICT dalam Inovasi Layanan Bimbingan dan Konseling; Pemerolehan Bahasa Asing untuk Mendukung Pembentukan Jiwa Entrepreneur pada Tahun 2037”. Struktur kurikulum dan sebaran mata kuliah PS Bimbingan dan Konseling secara lengkap dapat diakses pada tautan berikut: https://ikipsiliwangi.ac.id/kurikulum-bimbingan-konseling. 


Dokumen kurikulum PS Bimbingan dan Konseling telah mencerminkan pola kurikulum yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan didasarkan pada peraturan yang ada di IKIP Siliwangi salah satunya tentang Penyelenggaraan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) IKIP Siliwangi. Kurikulum PS disusun sebagai rencana dan pengaturan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran PS Bimbingan dan Konseling. Kurikulum yang digunakan  PS Bimbingan dan Konseling menggunakan kurikulum yang disusun pada tahun 2020, dan disusun sangat lengkap dengan mencakup unsur-unsur kurikulum meliputi (1) identitas PS; (2) evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum sebelumnya; (3) landasan pengembangan kurikulum; visi, misi, dan tujuan PS; (4) profil lulusan; (5) capaian pembelajaran lulusan (CPL); (6) bidang kajian; (7) daftar mata kuliah; (8) perangkat pembelajaran.


Mekanisme Penyusunan kurikulum PS Bimbingan dan Konseling mengacu pada Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka oleh Kemendikbud tahun 2020. Penyusunan dokumen kurikulum operasional di PS Bimbingan dan Konseling dimulai dengan memahami secara utuh struktur kurikulum dengan mengikuti langkah-langkah penyusunan, meliputi (1) analisis konteks karakteristik satuan pendidikan; (2) merumuskan visi misi tujuan; (3) menentukan pengorganisasian pembelajaran; (4)   menyusun rencana pembelajaran; (5) merancang pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesional. Sosialisasi kurikulum PS Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui (1) sivitas akademika IKIP Siliwangi; (2) Sekolah (pengguna lulusan); (3) Dosen-dosen PS Bimbingan dan Konseling melalui rapat internal; (4) Kegiatan orientasi mahasiswa (SATRIA). 

Pelaksanaan penyusunan kurikulum PS dilakukan dengan mengacu pada SN-DIKTI untuk memenuhi profil lulusan PS sebagai tujuan pendirian PS Bimbingan dan Konseling yaitu menghasilkan lulusan dengan kompetensi sebagai pendidik, peneliti, dan entrepreneur. Kurikulum PS Bimbingan dan Konseling sepenuhnya menerapkan kurikulum kemutakhiran yaitu kurikulum yang menerapkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Pola pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan kemampuan Higher Order Thinking Skill (HOTS), pendidikan berbasis teknologi digital berbasis IT dan model pembelajaran inovatif seperti Case Method Learning dan Project Based Learning.


Monitoring dan evaluasi kurikulum PS dilakukan secara periodik oleh LPMI IKIP Siliwangi untuk mengetahui keterlaksanaan dan ketercapaian kurikulum PS, kegiatan ini meliputi (1) Monitoring dan evaluasi kegiatan perkuliahan; (2) Monitoring dan evaluasi keterpenuhan frekuensi kehadiran dosen; (3) Monitoring dan evaluasi kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan; (4) Monitoring dan evaluasi keterpenuhan materi; (5) Monitoring dan evaluasi Dosen oleh Mahasiswa.

Kurikulum yang digunakan PS Bimbingan dan Konseling secara penuh memberikan hak kepada mahasiswa PS Bimbingan dan Konseling  belajar di luar program studinya melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Melalui program MBKM memberikan kesempatan secara luas kepada mahasiswa PS Bimbingan dan Konseling untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan kompetensi yang dimilikinya. Hal ini tercermin dari dokumen kurikulum yang sangat lengkap, sangat koheren, sangat relevan dan sangat mutakhir untuk menghasilkan lulusan unggul dan berdaya saing global.




Mata Kuliah, CPL, dan Perangkat Pembelajaran

Mata kuliah beserta karakteristiknya (kode mata kuliah, jenis mata kuliah, bobot mata kuliah, dan unit penyelenggara), kesesuaiannya dengan CPL, dan ketersediaan perangkat pembelajaran (Tabel 6.1.2.2). 

Tabel 6.1.2.2 Mata Kuliah, CPL, dan Perangkat Pembelajaran