Struktur Organisasi
Deskripsi tugas pokok dan fungsi (uraian tugas) berdasarkan susunan struktur organisasi FIP IKIP Siliwangi dijelaskan berikut:
Tugas dan Wewenang Dekan FIP IKIP Siliwangi meliputi (1) menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh IKIP Siliwangi di tingkat Fakultas; (2) menyusun rencana kegiatan atau program kerja tingkat Fakultas; (3) mengkoordinasikan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di tingkat Fakultas; (4) melaksanakan pengembangan Fakultas di bidang Tridharma Perguruan tinggi; (5) mengembangkan hubungan baik dan kerja sama dengan stakeholders; (6) melakukan pemantauan evaluasi proses pembelajaran di tingkat Fakultas; (7) Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Rektor IKIP Siliwangi.
Tugas dan Fungsi Sekretaris dan Staf Fakultas meliputi (1) membantu Dekan dalam menjalankan administrasi akademik dan kelengkapan standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh IKIP Siliwangi di tingkat Fakultas; (2) Membantu Dekan dalam menyusun administrasi rencana kegiatan atau program kerja tingkat Fakultas; (3) membantu Dekan dalam mengadministrasikan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di tingkat Fakultas; (4) membantu Dekan dalam melaksanakan administrasi Fakultas di bidang Tridharma Perguruan tinggi; (5) membantu Dekan dalam administrasi bidang kerjasama dengan stakeholders; (6) membantu Dekan dalam melakukan pelaksanaan administrasi evaluasi proses pembelajaran di tingkat Fakultas; (7) melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan di tingkat Fakultas; (8) Menyusun basis data akademik dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
Tugas dan Wewenang Ketua Program Studi meliputi (1) menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh IKIP Siliwangi; (2) menyusun rencana kegiatan atau program kerja program studi; (3) mengkoordinasikan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di tingkat Program Studi; (3) melaksanakan pengembangan program studi di bidang Tridharma Perguruan tinggi; (5) mengembangkan hubungan baik dan kerja sama dengan stakeholders; (6) melakukan pemantauan evaluasi proses pembelajaran di tingkat program studi; (7) menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan Fakultas yang membawahinya.
Tugas dan Fungsi Sekretaris dan Staf Program Studi meliputi (1) melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan program studi; (2) bersama Ketua Program Studi mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum di tingkat program studi; (3) bersama Ketua Program Studi mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran bersama dengan kelompok bidang kajian; (4) bersama Ketua Program Studi menyusun jadwal perkuliahan di tingkat program studi; (5) mengkoordinasikan kegiatan magang/laboratorium/praktek lapangan di tingkat program studi; (6) mengkoordinasikan kegiatan Kuliah Kerja Nyata mahasiswa dan Pengembangan Profesi di tingkat program studi; (7) menyusun basis data akademik dan kemahasiswaan di tingkat program studi; (9) menyusun basis data kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di tingkat program studi; (10) membantu Ketua Program Studi membina staf pengajar dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi; (11) menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Ketua Program Studi yang membawahinya.
Kepala laboratorium mempunyai tugas pokok meliputi (1) melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan laboratorium; (2) menyelenggarakan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam pengelolaan dan pengembangan laboratorium.